Peraturan & Tata Tertib Kost H1 M34
Peraturan ini dibuat untuk menjaga kenyamanan, keamanan, dan keharmonisan bersama seluruh penghuni kos muslimah. Mohon dibaca, dipahami, dan ditaati dengan penuh kesadaran.
Peraturan Penghuni Kos
Kewajiban, larangan, dan hak sewa kamar
- 1Sebagai kost khusus muslimah, penghuni diharapkan menjaga adab berpakaian dan berbicara, serta menghindari aktivitas yang bertentangan dengan syariat Islam.
- 2DILARANG keras membawa dan/atau mengonsumsi obat terlarang, minuman keras, narkoba, atau psikotropika lainnya di lingkungan Kos.
- 3DILARANG melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat umum.
- 4DILARANG memelihara hewan apa pun di lingkungan Kos.
- 5Wajib menjaga kondisi, ketenangan, & kebersihan kamar masing-masing, maupun fasilitas umum lainnya di lingkungan kos. Kerusakan kamar/fasilitas yang disengaja menjadi beban dan tanggung jawab penghuni yang melakukannya.
- 6DILARANG memasang paku-paku, membuat coretan, tulisan, atau menempel gambar/stiker pada dinding tembok, pintu, dan jendela tanpa seizin pemilik kos.
- 7Batas jam malam: Senin – Jumat pukul 21.00 WIB, Sabtu – Minggu pukul 22.00 WIB.
- 8Wajib melaporkan barang elektronik yang dibawa, seperti: Laptop, Kipas angin, Magic Jar, dsb ke pemilik kos. Tidak diperkenankan membawa dispenser air.
- 9Bertanggung jawab terhadap kunci yang telah dipinjamkan oleh pemilik kos untuk menjaga keamanan bersama dan DILARANG meminjamkan kunci kepada siapa pun juga dengan alasan apa pun. Kehilangan yang terjadi tidak menjadi tanggung jawab pemilik kos. Apabila kunci hilang/rusak, dikenakan penggantian sebesar Rp 25.000 untuk pembuatan duplikat kunci.
- 10Wajib membayar uang kos seminggu sebelum tanggal jatuh tempo. Jika bepergian ke luar kota melewati tanggal pembayaran, uang kos wajib dibayarkan terlebih dahulu.
- 11Dimohon mematikan peralatan listrik, elektronik, dan air kamar mandi bila tidak dipergunakan. Kelalaian yang mengakibatkan hal tidak diinginkan (seperti kebakaran dll) menjadi tanggung jawab penghuni kamar.
- 12Wajib membersihkan alat-alat dapur setelah dipergunakan, dan dicek kembali terutama kran air serta tabung gas.
- 13DILARANG memasukkan kertas, kain, tissue, pembalut, atau benda-benda lain ke dalam saluran kamar mandi dan kloset. Jika terjadi kerusakan/saluran buntu, biaya perbaikan menjadi tanggung jawab seluruh penghuni kos.
- 14Demi keamanan dan kebersihan bersama, tidak diperkenankan memasak apa pun di dalam kamar tidur.
- 15DILARANG membawa, menggunakan, dan menyimpan barang-barang yang mudah terbakar di dalam kamar, seperti rokok, obat nyamuk bakar, lilin, bensin, minyak tanah, kompor, petasan, dll.
- 16DILARANG menjemur pakaian di balkon & koridor kos. Gunakan area jemur yang telah disediakan.
- 17DILARANG mengalihnamakan hak sewa penghuni kos sebelum masa sewa berakhir.
- 18Jika ada fasilitas/kamar yang rusak, bocor, atau kunci bermasalah, segera beritahu pemilik kos agar perbaikan dapat dilakukan. Kerusakan tanpa laporan sebelumnya saat mengakhiri sewa akan dikenakan charge perbaikan.
- 19Saat mengakhiri sewa / tidak memperpanjang, penyewa wajib mengembalikan kondisi kamar kos sesuai keadaan semula (kamar, kamar mandi, dan tembok bersih serta tidak meninggalkan barang yang tidak terpakai).
- 20Bagi penghuni yang masa sewanya habis dan tidak memperpanjang, wajib segera menyerahkan kunci dan mengosongkan kamar tepat pada tanggal habis sewa. Keterlambatan penyerahan kunci / barang masih tersisa dikenai biaya overstay sebesar Rp 75.000 per hari.
- 21Pemilik kos berhak membuka kamar bila dianggap sangat perlu atau dalam keadaan darurat/mendesak.
- 22Pemilik kos berhak memutuskan hubungan sewa secara sepihak bila penghuni melanggar peraturan kos, melakukan tindak kriminal, tindak asusila, atau perbuatan yang meresahkan penghuni lain.
- 23Uang sewa kos yang telah dibayarkan tidak dapat diminta kembali dengan alasan apa pun.
Peraturan Tamu Kos
Ketentuan jam berkunjung dan izin menginap
Jam Menerima Tamu
08.30 WIB – 20.00 WIB
Tamu Wanita Menginap
Rp 50.000 / orang (Maks. 1 Malam)
- 1Tamu laki-laki DILARANG masuk ke dalam Rumah Kos, demi menjaga privasi dan kenyamanan seluruh penghuni muslimah.
- 2Waktu menerima tamu: pukul 08.30 WIB – 20.00 WIB.
- 3Wajib membuka pintu kamar jika sedang menerima tamu di dalam kamar.
- 4Tidak diperkenankan menerima tamu berlama-lama.
- 5Jika orang tua/saudara/teman wanita menginap, wajib memberitahu pemilik kos dan dikenakan biaya sebesar Rp 50.000 per orang/malam. Izin menginap maksimal 1 malam dan wajib melapor sebelum pukul 18.00 WIB.
- 6Orang tua / saudara / teman laki-laki DILARANG menginap.
- 7Penghuni kos wajib mengingatkan tamunya untuk selalu menjaga ketenangan dan kenyamanan penghuni lain.
- 8Penghuni bertanggung jawab penuh atas perilaku tamunya selama berada di lingkungan kos.
- 9Tamu kos DILARANG menggunakan kamar mandi untuk keperluan yang tidak sewajarnya (seperti mencuci pakaian pribadi, dll).
- 10Tamu kos DILARANG menitipkan kendaraannya di lingkungan kos melebihi waktu bertamu.
Adab Sesama Penghuni
Menciptakan lingkungan yang damai dan tenteram
Poin 1
Menjaga sopan santun dalam berbicara dan berbusana yang menutup aurat.
Poin 2
Tidak berisik dan menjaga ketenangan setelah pukul 22.00 WIB.
Poin 3
Tidak memutar musik atau media dengan suara keras yang mengganggu penghuni lain.
Poin 4
Saling tolong-menolong dan mengingatkan dalam kebaikan dengan cara yang santun.
Estimasi Biaya Elektronik per Bulan
Tarif pemakaian daya untuk perangkat elektronik tambahan
Laptop & Handphone
Sudah termasuk biaya sewa dasar
Kipas Angin
Wajib lapor saat check-in
Magicom / Rice Cooker
Wajib lapor saat check-in
Untuk perangkat elektronik lain yang tidak tercantum, harap menghubungi pemilik kos terlebih dahulu. Penghuni yang membawa barang tanpa melapor akan dikenakan sanksi sebesar biaya tertera dikalikan lama waktu tidak melapor.